Hati-hati jangan asal mengumbar tweet di Twitter. Bisa jadi itu dikategorikan pencemaran nama baik. Seperti yang terjadi pada pria asal Malaysia ini, lantaran dianggap mencemarkan nama baik sebuah media, ia diperkarakan dan lantas dihukum untuk membuat 100 permintaan maaf via Twitter.
Hukuman yang agak unik memang bagi si terdakwa. Namun pengadilan melihat apa yang dilakukan pelaku -- Fahmi Fadzil -- itu juga dilontarkan via situs mikro blogging tersebut.
Dalam tweet bermasalahnya itu, Fahmi menuliskan bahwa temannya yang tengah hamil diperlakukan tidak baik oleh perusahaan majalah tempatnya bekerja. Sayangnya, media lokal Malaysia ini tersinggung dengan kicauan tersebut.
Alhasil, mereka pun membawa perkara ini ke meja hijau dengan tuduhan pencemaran nama baik. Singkat kata, Fahmi akhirnya diputuskan bersalah dan dihukum untuk memposting 100 tweet permintaan maaf dalam rentang waktu tiga hari.
"1/100 Saya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Blu Inc Media & Female Magazine. Tweet saya terkait kebijakan perusahaan mereka sebelumnya itu tidak benar. Saya menarik kembali kata-kata tersebut dan dengan ini menyatakan permintaan maaf," demikian isi tweetpermintaan maaf yang diposting Fahmi, dikutip detikINET dari Cellular News, Senin (6/5/2011).
Pun demikian, masalah ini ternyata memiliki dampak 'positif'. Yakni melonjaknya pengikut Fahmi menjadi lebih dari 1.000 follower di Twitter setelah isu ini terungkap ke publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar